Prospektus diterbitkan oleh perusahaan ketika perusahaan tersebut akan melakukan penawaran umum, baik penawaran umum yang berupa saham atau penawaran umum berupa obligasi. Penerbitan prospektus perusahaan ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai perusahaan publik atau emitan. Jadi, jika sebuah perusahaan akan melakukan penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau dengan cara melakukan right issue, maka perusahaan tersebut harus menerbitkan prospektus terlebih dahulu.
Ada 3 jenis prospektus perusahaan yang diterbitkan pada saat melakukan penawaran umum, antara lain yaitu : prospektus awal, prospektus, dan prospektus ringkas.
Ada 3 jenis prospektus perusahaan yang diterbitkan pada saat melakukan penawaran umum, antara lain yaitu : prospektus awal, prospektus, dan prospektus ringkas.
1. Prospektus Awal
Prospektus awal adalah berupa dokumen tertulis yang berisi tentang seluruh informasi yang ada dalam prospektus itu sendiri yang disampaikan kepada pihak Bapepam-LK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran perusahaan. Namun, untuk informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan tidak dicantumkan dalam dokumen ini. Jadi dalam prospektus awal ini, informasi yang ada hanya sebatas informasi secara umum yang berkaitan dengan penawaran yang akan dilakukan. Selain beberapa hal tersebut, dalam prospektus awal juga dapat memuat informasi tentang kisaran jumlah efek yang akan ditawarkan, kisaran harga penawaran efek, dan beberapa hal yang berkaitan dengan persyaratan penawaran. Dan lebih penting lagi, dalam prospektus awal harus ada informasi tentang tanggal penerbitan penawaran.
2. Prospektus
Prospektus adalah dokumen yang diharuskan mencakup seluruh rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari perusahaan/emiten yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Propektus perusahaan harus dibuat sedemikian rupa agar jelas dan komunikatif. Mengenai fakta-fakta dan segala pertimbangan-pertimbangan yang terpenting, harus dibuat ringkasannya dan di jabarkan pada bagian awal propektus tersebut. Penyampaian informasi penting harus dijaga oleh pihak emitan, agar tidak dikaburkan dengan pencantuman informasi yang kurang begitu penting yang bisa mengakibatkan informasi penting yang akan disampaikan terlepas dari perhatian para pembaca.
Di bagian depan halaman prospektus, kita bisa mendapatkan informasi tentang tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek, tanggal penjatahan, serta tanggal pencatatan. Selain itu informasi mengenai jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal saham, harga penawaran saham, dan efek lain yang menertai saham (kalau ada) juga harus ada dalam prospektus. Dan tidak lupa informasi mengenai hak-hak pemegang saham yang berkaitan dengan deviden, HMETD untuk membeli tambahan saham, penjelasan mengenai penggunaan modal yang diperoleh dari hasil penawaran umum, struktur modal sebelum dan sesudah penawaran umum, keterangan pernyataan utang, analisis dan pembahasan yang dilakukan pihak manajemen, resiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, kegiatan dan prospek usaha perusahaan, ihktisar data keuangan penting, kebijakan mengenai deviden, perpajakan, penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang, laporang keuangan, pendapat hukum, persyaratan pemesanan pembelian efek, penyebarluasan prospektus serta laporan penilaian juga harus tercantum di dalam prospektus.
3. Prospektus Ringkas
Prospektus ringkas adalah dokumen informasi berkaitan dengan tanggal efektif, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek masa penawaran, tanggal pencatatan yang masih bersifat perkiraan, dan tanggal penjatahan. Secara umum, informasi yang ada dalam prospektus dan prospektus ringkas tidak jauh berbeda. Tanggal efektif adalah tanggal dimana dikeluarkannya surat pernyataan efektif oleh pihak Bapepam-LK, dengan adanya penetapan tanggal efektif tersebut, maka perusahaan sudah bisa melakukan penawaran umum. Masa penawaran adalah periode dilakukannya penawaran umum efek yang ditawarkan kepada investor. Masa penawaran sekurang-kurangnya 3 hari kerja. Tanggal Akhir penjatahan merupakan tanggal dimana hasil akhir dari proses penjatahan pesanan efek akan diumumkan ke para investor. Dan penjatahan ini akan muncul bila jumlah pesanan efek telah melebihi jumlah yang ditawarkan. Tanggal pengembalian uang pesaran (refund) merupakan tanggal dimulainya pengembalian uang ke para pemesan yang kena penjatahan atau yang pesanannya tidak bisa dipenuhi semuanya. Tanggal pencatatan adalah tanggal dimana sebuah efek mulai dicatat/didaftarkan di bursa, ini berarti dari sejak tanggal pencatatan itu, efek tersebut sudah bisa diperdagangkan di bursa efek.
Dengan membaca prospektus yang diterbitkan oleh pihak emiten, kita bisa mendapat banyak informasi tentang perusahaan tersebut, sehingga bisa kita jadikan pertimbangan apakah saham yang ditawarkan oleh emiten memiliki prospek bagus dan layak untuk kita jadikan alat investasi kita. Nah tentunya informasi sebanyak-banyaknya mengenai perusahaan yang kita pilih untuk berinvestasi sangat penting untuk dikumpulkan. Mengingat dengan dana yang kita tanamkan, diharapkan dapat memberikan hasil atau keuntungan.
Sumber : okezone.com