-->

Redenominasi Rupiah

redenominasi rupiah
Kemenkeu bersama sejumlah pelaku ekonomi membahas rencana penyederhanaan nominal rupiah atau redenominasi. Meski hanya berupa penyederhanaan, redenominasi rupiah membawa dampak pada banyak sektor ekonomi. Redenominasi Rupiah berarti mengurangi digit (angka nol) tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 10.000 menjadi Rp 10 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil.

Sebelumnya, Kemenkeu menyatakan redenominasi bertujuan agar sistem akuntansi jadi lebih mudah karena angka nol yang berkurang. Bank Indonesia adalah salah satu yang sangat menggebu-gebu implementasi redenominasi ini. Sementara itu Kementerian Perdagangan adalah yang paling keras menyampaikan kekhawatirannya akan redenominasi. 

Kebijakan redenominasi ini membutuhkan proses yang cukup panjang, sekitar delapan tahun, sampai bisa diterima oleh masyarakat. Dalam prosesnya sendiri, Kemenkeu mengaku butuh konsultasi dengan berbagai pihak terlebih dahulu. Kemenkeu berharap kebijakan baru tentang redenominasi tidak akan membebani beberapa kalangan. Selain pemerintah, DPR juga berencana membentuk tim pengawas selama proses transisi redenominasi. Jika tidak ada halangan, pembahasan RUU redenominasi akan selesai pada 2013 dan diimplementasikan akan mulai per 1 Januari 2014. 

Meski diimplementasikan awal Januri 2014, penerapan redenominasi baru akan dilakukan usai mengetahui respon dari masyarakat. Untuk menangkap respon itu, pemerintah berencana memberlakukan ketentuan pencantuman dua harga sekitar Juli 2013. Dengan ketentuan ini, semua toko dan kalangan pengusaha harus mencantumkan harga barang menggunakan nilai rupiah lama dan baru. Dari situ akan diketahui bagaimana kesiapan masyarakat dalam menerima uang baru ini. Jika nyatanya belum siap, berarti implementasi redenominasi baru bisa dimulai tahun 2015.

Redenominasi rupiah hanya salah satu alternatif seperti di Turki yang membuat redenominasi lira Turki. Turki adalah sebuah negara yang berhasil dalam melakukan redenominasi. Demikian juga dengan Brazil dengan mata uang cruzeiro. Redenominasi bukan sanering, jangan sampai dianggap sebagai pemotongan uang/ sanering seperti pada tahun '50-an karena hiper inflasi. Redenominasi berbeda dengan Sanering/pemotongan uang. Pemotongan uang memang terjadi atau nilai uang dipotong. Sementara redenominasi, nilai uang tetap sama namun jumlah angka nol dikurangi.

Di Indonesia pada 1950 dan 1959, kita pernah melakukan sanering. Lalu pada 1965 kita pernah melakukan redominasi mata uang. Bisa dikatakan ketiga-tiganya (sanering 1950 dan 1959 dan redenominasi 1965) tidak sukses, menurut Menkeu Agus Martowardojo. Jadi, sosialisasi dan persiapan untuk redenominasi sendiri harus dilakukan dengan matang supaya berhasil. 

Apa dampak redenominasi pada pasar modal sendiri hingga saat ini belum dapat diketahui,tergantung dari respon masyarakat. Jika respon dari masyarakat tidak baik tentunya pelaksanaan redenominasi juga berdampak negatif bagi pasar modal. Sebaliknya, jika redenominasi berhasil dan direspon dengan baik, hal tersebut juga berdampak positif bagi pasar modal. Jika pasar merasa kuatir / tidak aman dengan adanya redenominasi, mereka akan mengurangi aset dalam bentuk rupiah. Respon dari masayarakat penting karena pergerakan harga pada pasar modal merupakan cerminan dari psikologi pelaku pasar.

Disadur dari Kultwit tentang Redenominasi Rupiah oleh Ellen May
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/43304
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 12:28 AM
image Comments
image 0 Comments

 
Kembali ke atas