Akhir-akhir ini banyak skema investasi emas dengan skema cashback. Kita bahas skemanya dulu agar faham risikonya. Tak perlu sebut merk ya, lebih baik pahami saja skemanya, dari situ kita faham kurang lebihnya dan silakan ambil keputusan sendiri. Investor beli emas di X dan dapat sertifikat saja. Emasnya tetap disimpan X. Agar menarik, investor diberi keuntungan 2,5%/bulan. Keuntungan tunai bulanan tentu sangat menarik karena biasanya kalo pegang emas saja seperti biasa, tidak ada keuntungan bulanan. Apalagi sebagian skema tersebut sudah dapat sertifikat sesuai syariah dari MUI. Makin meyakinkan. Tapi sayangnya, perusahaan maupun marketingnya tidak pernah jelaskan risikonya sama sekali. Ini yang harus dikritisi. Apa saja yg harus diwaspadai?
1.Harga Emas
Harga emas jauh di atas harga pasar. Misal hari ini harga LM100gr di X Rp65 juta, padahal di pasar cuma 51,3 juta - 51,5 juta. Jadi waauopun diberi cashback 2,5% x 4 bulan, berarti 6,5 juta. Masih rugi 7 juta-an dong. Karena harga emasnya 13 juta-an lebih mahal. Masih mau?
2.Akad cashback
Skema cashback dalam syariah itu bonus/hadiah. Artinya kalo X tak bayar, tak bisa dituntut. Hadiah terserah yang kasih.
3.Penyimpanan
Emas disimpan oleh X. Artinya ada risiko kehilangan emas. Harus kenal dan percaya pada X, bukan cuma marketingnya saja. Ingat, X bukan lembaga invest resmi yang diatur dan diawasi pemerintah. Jadi, hubungan investor dengan X murni bisnis/perdata saja.
4.Bonus rekomendasi.
Ada bonus rekomendasi. Ini artinya investor yang kasi testimoni dan mengajak tidak tulus, tapi berharap bonus. Jadi kalaupun ia merugi, tetap kasi rekomendasi untuk balik modal sendiri. Korban berubah jadi pelaku, skema vampir.
Disadur dari Kultwit tentang Investasi Emas Berskema Cash Back oleh Ahmad Gozali
Twitter account: @ahmadgozali
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/18748
Twitter account: @ahmadgozali
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/18748