-->

Hukum Trading Forex Menurut Islam

hukum forex trading menurut islam
Sebelumnya kita bahas dulu mengenai istilah dasar dalam trading forex agar tidak rancu. Trading = jual-beli, bisa jual beli di pasar bisa juga di bursa. Tapi umumnya kalau disebut trading saja maka ini dilakukan di bursa. Forex (foreign exchange) = Valas (valuta asing) = Uang selain rupiah. Trading forex, secara bahasa bisa aja jual-beli dolar di pinggir jalan. Tapi istilah ini lebih banyak dipakai untuk jual-beli forex di bursa. Jual-beli valuta asing di jalanan, money changer itu halal. Namun trading forex di bursa (baik trading forex online/offline) itu haram, kenapa? Kita bedakan itu dulu.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional, pertukaran mata uang itu diperbolehkan dengan 2 syarat: "spot" dan "tunai". Kalau di money changer, oke tuh. "Spot" artinya harga yang berlaku adalah harga saat transaksi dilakukan, bukan harga yang diperjanjikan seperti forward, swap, dan lain-lain. Misalnya: "saya janji akan beli dolar 2 minggu lagi di harga X" itu haram. Padahal itulah yang terjadi di bursa berjangka. Atau sebaliknya: "saya janji jual dolar saya minggu depan dengan harga Y", itu tidak boleh. Itulah kenapa hukum bursa berjangka Forex haram. Syarat keduanya yaitu "tunai". Artinya mata uang yang dipertukarkan benar-benar ditukar, uang rupiah dengan uang dolar contohnya, secara riil. Di dalam fatwa diberikan dispensasi waktu +2 hari untuk transfer. Jadi tunai itu boleh juga melalui transfer, tidak harus fisik seketika. Tapi harus benar-benar riil ada uang dipertukarkan. Bukan cuma angka abstrak di komputer yang naik/turun. Itu berarti perdagangan semu. 

Nah, sebagian besar investasi online Forex yang tidak resmi, itu tidak ada transaksi riil, tapi cuma angka skor aja naik/turun. Sedangkan di bursa berjangka Forex yang resmi pun, prinsip tunai itu tidak terjaga karena boleh lakukan margin, topup, dan lain-lain. Transaksi Forex di bursa seringkali tidak penuhi kedua syarat "spot" dan "tunai" sehingga "haram". Selain itu masih ada lagi transaksi yang dilarang. Di bursa berjangka, trading forex maupun komoditi, bisa pasang posisi "jual" dulu, baru posisi "beli". Ini haram. Logikanya, apa yang dijual kalau kita belum punya barangnya? Lebih lengkapnya tentang hukum trading forex menurut Islam yang telah di tetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia, silahkan baca disini.

Disadur dari Kultwit tentang Hukum Trading Forex Menurut Islam oleh Ahmad Gozali
Twitter account: @ahmadgozali
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/25932
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 12:38 AM
image Comments
image 0 Comments

 
Kembali ke atas