-->

Rekening Dana Investor (RDI), Sub Rekening Efek

Rekening Dana Investor
Courtesy : Majalah Kontan
Dalam berinvestasi saham, investor akan menyetor sejumlah uang yang biasa disebut dengan “aset cash”. Sebagian uang yang disetorkan itu digunakan oleh investor untuk membeli saham, yang kemudian disebut dengan aset saham. Bukti kepemilikan saham diakses dengan menggunakan kartu AKSes (Acuan Kepemilikan Sekuritas) dan dilindungi oleh KSEI. Nah jika aset berupa saham dilindungi oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) , maka aset berupa uang cash dilindungi siapa ya?

Aset nasabah yang berupa uang cash / uang yang belum dibelikan saham dilindungi dengan menggunakan Rekening Dana Investor.  Apa itu Rekening Dana Investor ? Rekening Dana investor adalah rekening di bank atas nama investor yang terpisah dari rekening di sekuritas. Gunanya? Rekening Dana investor digunakan untuk transaksi jual beli saham saja, tidak bisa untuk keperluan pribadi. Ketika investor baru akan membuka rekening di sekuritas maka harus mengisi formulir RDI (Rekening Dana investor). Formulir ini hanya tersedia di kantor. Formulir RDI (Rekening Dana investor) tidak tersedia di bank penjamin dana. Formulir juga harus di kembalikan ke kantor sekuritas. Investor dapat memilih bank tempat Rekening Dana investor (RDI) dibuka, namun tidak semua sekuritas memberi pilihan dan sudah menetapkan bank. 

Saat ini bank yang ditunjuk untuk melayani pembukaan Rekening Dana investor (RDI) adalah Bank Permata, Bank BCA, Bank CIMB Niaga dan Bank Mandiri. Keuntungan RDI (Rekening Dana investor) buat investor adalah jaminan keamanan bagi uang cash yang terdapat di portfolionya. Jika saham milik investor dilindungi oleh KSEI, dengan kartu AKSes, maka sisa cash yang ada dilindungi di RDI (Rekening Dana investor). Perusahaan sekuritas tidak dapat menggunakan dana nasabah bila dana tersebut ditempatkan dalam rekening terpisah atas nama nasabah. Semua investor harus membuka sub rekening efek ( Rekening dana Investor). Ini adalah suatu kewajiban bagi investor. 

Rekening Dana investor (RDI) berbeda dengan rekening biasa, Rekening Dana investor (RDI) digunakan hanya untuk penyelesaian transaksi jual beli saham di Pasar Modal. RDI tidak memerlukan setoran awal dan gratis biaya administrasi bank, investor memberikan kuasa kepada sekuritas untuk mengadministrasikan. Penarikan dana dalam Rekening Dana investor (RDI) dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan dana ke perusahaan sekuritas. Apabila investor hendak menutup rekening efek, maka juga wajib melakukan penutupan Rekening Dana investor (RDI) melalui perusahaan sekuritas. Dengan adanya inisiatif dari Badan Pengawas Pasar Modal / Bapepam LK, semoga investor semakin nyaman dalam berinvestasi saham. Dengan adanya RDI (Rekening Dana investor) dan Kartu AKSes maka aset nasabah berupa uang cash dan aset berupa saham semakin terlindungi. Selamat memulai berinvestasi.

Disadur dari Kultwit tentang Rekening Dana Investor (RDI), Sub Rekening Efek oleh Ellen May
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/22080
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 1:48 PM
image Comments
image 0 Comments

 
Kembali ke atas