![]() |
Akhir-akhir ini, semakin banyak Manajer Investasi (MI) yang menawarkan
produk reksadana baru. Dan dengan banyaknya variasi produk reksadana, tentunya bisa
membingungkan masyarakat dalam menentukan produk reksadana yang aman dan menguntungkan.
Parto Kawito, Direktur Utama PT Infovesta Utama menguraikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah reksadana tersebut merupakan produk reksadana bodong (Penipuan Berkedok Reksadana) atau tidak. Berikut ini adalah hal yang harus kita perhatikan untuk mengetahui apakah reksadana tersebut bodong atau tidak :
1.) Produk reksadana yang baik, harus tercatat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2.) Investor juga harus mengecek keberadaan reksadana tersebut di media cetak, terutama media ekonomi yang memiliki kolom khusus yang memuat data-data lengkap mengenai produk-produk reksadana.
3.) Reksadana harus memiliki fasilitas bank kustodian dan memiliki rekening sendiri atas nama reksadana tersebut. Adapun agen penjual reksadana harus memiliki izin institusi menjual produk reksadana dalam sertifikat Agen Penjual Reksadana (APERD). Dan apabila ada penjual produk reksadana secara personal dari institusi penjual produk reksadana, diharuskan memegang sertifikat Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD).
4.) Kita sebagai investor harus memeriksa kelengkapan dokumen reksadana seperti prospektus, prospektus pembaharuan, fund fact sheet, serta formulir pembukaan rekening.
Parto Kawito, Direktur Utama PT Infovesta Utama menguraikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah reksadana tersebut merupakan produk reksadana bodong (Penipuan Berkedok Reksadana) atau tidak. Berikut ini adalah hal yang harus kita perhatikan untuk mengetahui apakah reksadana tersebut bodong atau tidak :
1.) Produk reksadana yang baik, harus tercatat di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2.) Investor juga harus mengecek keberadaan reksadana tersebut di media cetak, terutama media ekonomi yang memiliki kolom khusus yang memuat data-data lengkap mengenai produk-produk reksadana.
3.) Reksadana harus memiliki fasilitas bank kustodian dan memiliki rekening sendiri atas nama reksadana tersebut. Adapun agen penjual reksadana harus memiliki izin institusi menjual produk reksadana dalam sertifikat Agen Penjual Reksadana (APERD). Dan apabila ada penjual produk reksadana secara personal dari institusi penjual produk reksadana, diharuskan memegang sertifikat Wakil Agen Penjual Reksadana (WAPERD).
4.) Kita sebagai investor harus memeriksa kelengkapan dokumen reksadana seperti prospektus, prospektus pembaharuan, fund fact sheet, serta formulir pembukaan rekening.
5. ) Setiap investor selalu
mendapatkan profil risiko beserta formulir transaksi yang mencakup
formulir pembelian, penjualan atapun formulir switching.
Apabila produk reksadana yang ditawarkan ke kita tidak memiliki beberapa persyaratan tersebut diatas, kita wajib waspada. Sebab bisa jadi produk reksadana yang ditawarkan adalah merupakan produk reksadana bodong. Sebuah ungkapan mengatakan "Teliti sebelum membeli". Jadi, sebelum kita mengambil keputusan atas sebuah tawaran investasi reksana, alangkah baiknya kita cari dulu informasi sebanyak-banyaknya tentang produk reksadana tersebut. Jangan hanya tertarik akan kemudahan atau profit produk reksadana yang ditawarkan, tapi perhatikan juga keamanan investasi kita.
Disadur dari KontanOnline : Hindari reksadana bodong, apa saja yang dilakukan?