Untuk investasi saham syariah, sebenarnya tidak juah beda dengan kita investasi di saham-saham lainnya. Cara berinvestasi dan cara transaksinyapun sama saja. Hanya saja, yang perlu ditekankan jika kita berinvestasi saham syariah, adalah kita akan melakukan investasi yang sesuai dengan karakteristik dan prinsip-prinsip syariah. Lalu
dimana dan bagaimana memilih dan membeli saham syariah ? Saham syariah
bisa dibeli via sekuritas sama seperti membeli saham biasa. Pemegang
saham berhak untuk mendapatkan bagi hasil dari hasil usaha perusahaan
tersebut (deviden). Konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha
tersebut merupakan konsep yang sejalan dengan prinsip syariah.
Sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi dan memilih saham syariah, sebaiknya kenali dulu beberapa kategori yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk mengeluarkan
saham syariah. Kita kenali tentang bidang usaha mereka, dan kegiatan usaha yang selama ini dilakukan. Adapun kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip
syariah antara lain :
1. Melakukan kegiatan usaha yang tergolong
judi,
2. Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang
tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa. Dan melakukan penawaran atau permintaan palsu.
3. Melakukan pembiayaan berbasis bunga atau jasa keuangan ribawi lainnya
4. Melakukan jual beli yang punya
unsur ketidakpastian/ghahar.
5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain : barang atau jasa haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
6. Melakukan transaksi
yang mengandung unsur suap (risywah).
Lalu, saham apa saja yang termasuk dalam daftar saham syariah, berikut ini beberapa daftar saham syariah berdasarkan sektor/bidang usahanya :
1.) Saham syariah dari sektor pertanian antara lain : AALI, BISI, BTEK, CDPW, GZCO, IIKP, JAWA, LSIP, MBAI, SGRO, SIMP, SMAR
2.) Saham syariah dari sektor pertambangan antara lain : ADRO, ANTM, ARII, ARTI, ATPK,
BORN, BRMS, CITA, CNKO, DEWA, ELSA, ENRG, GEMS, GTBO, HRUM, INCO, INSA, ITMG, KKGI, PTBA, PTRO, TINS.
3.) Saham syariah dari sektor Industri Dasar dan kimia antara lain : AKPI, ALKA, AMFG, APLI, ARNA, BRPT, BTON, BUDI, CPIN.
4.) Saham syariah dari sektor Aneka industri antara lain : ASII, AUTO, BATA, BRAM, ESTI, GDYR, HDTX, IKBI.
5.) Saham syariah dari sektor industri barang konsumsi antara lain : DVLA, ICBP, INAF, KAEF, MYOR.
6.) Saham syariah dari sektor real estate dan konstruksi bangunan antara lain : APLN, ASRI, CRTA, BCIP, BKPD.
7.) Saham syariah dari Infrastruktur, Utilitas fsn transportasi antara lain : PGAS, GIAA, CMNP, CMPP, INVS..
8.) Saham syariah dari sektor perdaganga, jasa dan investasi antara lain : BMTR, UNTR, ASGR, ASIA, AKRA.
Sebagai tambahan, selain saham syariah Jakarta Islamic Index juga mengeluarkan produk investasi syariah lainnya, antara lain : sukuk syariah. Sukuk syariah adalah Efek syariah berupa sertifikat/bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik.
Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil/marjin, sesuai dengan
jenis akad yang digunakn dalam penerbitan sukuk. Jenis-jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang investasi Sukuk, terdiri dari Sertifikat kepemilikan dalam aset yang
disewakan, Sertifikat kepemilikan atas manfaat, Sertifikat
salam, Sertifikat istishna, Sertifikat murabahah, Sertifikat musyarakat,
Sertifikat muzara’a, Sertifikat musaqa, Sertifikat mugharasa. Selain itu juga ada pilihan reksadana syariah yang bisa kita pilih untuk berinvestasi secara syariah.
Disadur dari Kultwit tentang Cara Berinvestasi Dan Memilih Saham Syariah oleh Ellen May
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/11728
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/11728