-->

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Selain Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Bank juga mengeluarkan produk berupa KPA (Kredit Pemilikan Apartment) dan juga KPT (Kredit Pemilikan Tanah). Dan semuanya berhubungan dengan pembelian properti termasuk juga Consumer Banking. Kenapa antara KPR, KPA dan KPT itu dipisah ya? Ketiga produk tersebut dipisah karena profil resikonya berbeda bagi Bank dan karakteristik produknya memang dibuat berbeda. Untuk KPR sendiri, setiap Bank memiliki aturan KPR yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya KPR berlangsung untuk jangka waktu kredit maksimal 15 tahun (contonya : KPR Ocbc NISP, KPR BII, dll) dan 20 tahun (contohnya: KPR UOB Buana, KPR CIMB Niaga, dll).

KPR hanya diperuntukan untuk perorangan, tidak boleh pengajuan atas nama perusahaan. KPR umumnya ditujukan untuk pembelian rumah / ruko. Pembiayaan / plafond KPR yang diberikan bank adalah 80% dari nilai appraisal Bank. Misal : harga rumah 1,1 Milyar, appraisal Bank : 1M, maka pembiayaan Bank 800 juta. Jadi kita memang selalu harus prepare untuk tambah DP KPR.

Untuk memulai kredit pemilikan rumah, ada beberapa persyaratan pengajuan KPR yang harus dipenuhi, di klasifikasikan berdasarkan profesi. Yaitu : Pengusaha, Karyawan, dan Profesional (contoh: dokter). 

Berikut ini beberapa syarat yang dibutuhkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berdasarkan profesi si pemohon KPR :
1. Syarat untuk pengajuan KPR bagi yang profesi sebagai pengusaha : 
- Foto copy KTP suami istri, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy NPWP, Foto copy akte nikah, 
- Foto copy rekening 3 bulan terakhir, 
- Foto copy akte pendirian dan perubahan, SIUP, TDP (bila ada). 
- Foto copy sertifikat, IMB, PBB tahun terakhir (rumah second).

2. Syarat untuk pengajuan KPR bagi seorang karyawan : 
- Foto copy KTP suami istri, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy NPWP, Foto copy akte nikah,
- Surat keterangan kerja. 
- Slip gaji. 
- Foto copy rekening 3 bulan terakhir (terutama dimana gaji ditransfer), 
- Foto copy sertifikat, IMB, PBB terakhir (rumah lama)

3. Syarat pengajuan KPR untuk seorang  profesional : 
- Foto copy KTP suami istri, Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy NPWP,
- Foto copy surat ijin praktek. 
- Foto copy rekening 3 bulan terakhir.. 
- Foto copy surat keterangan kerja (kalau dokter, surat keterangan dari rumah sakit tempat bekerja), 
- Foto copy sertifikat, IMB, PBB tahun terakhir.

KPR primary (pembelian dari developer kondisi rumah/ruko belum ready stock). Bunga KPR adalah bunga efektif per annum (per tahun) bukan bunga flat seperti Kredit Mobil. Semakin panjang masa fix KPR yang ditawarkan Bank, semakin menguntungkan nasabah / debitur. Contoh : bunga KPR 9% efektif pada akhir fix 2 tahun. Artinya selama 2 tahun / 24 bulan bunga tetap 9%, otomatis angsuran juga tetap. Setelah masa fix 2 tahun itu bagaimana? Dengan kondisi sekarang, bisa dipastikan bulan ke 25 pasti bunga KPR naik dan bisa dipastikan bahwa cicilan juga akan melonjak. Bunga setelah masa fix, biasanya disebut bunga outstanding / bunga existing. Dan pasti diatas bunga KPR yang orang ambil baru. Contoh: bunga kita mau ambil KPR saat ini yang umum adalah 7.5% - 9.75%. Bunga outsanding rata-rata Bank antara 12%-15%.

Nah kalau kita mau mengambil Kredit Pemilikan Rumah, kita juga harus prepare dana untuk  biaya-biaya KPR nya. Antara Lain  : 
1. Provisi 1%, 
2. Administrasi (tergantung bank), 
3. Asuransi jiwa kredit..
4. Asuransi kebakaran, 
5. Biaya notaris. 

Dan biaya-biaya KPR lainnya ada yang tanpa asuransi jiwa, ada yang dikenakan biaya appraisal Bank. Dan biaya KPR tersebut diluar biaya pajak yang dibayar ke pemerintah (5% x (Nilai Jual Objek Pajak - 60 juta)) Kita juga harus siapkan pula biaya untuk Akte jual Beli, cek sertifikat BPN, dll. Semua ini masuk dalam komponen yang disiapkan saat KPR.  Oya, untuk rumus cara menghitung angsuran KPR  : P x i / 12 x 1/(1-(1+i/12)m) P= Plafond KPR, i=suku bunga per tahun, m=jumlah bulan waktu KPR. Kita juga mesti pelajari bunga efektif  KPR. Semua Bank di Indonesia menggunakan bunga efektif tersebut untuk KPR konvensional.

Proses KPR setiap Bank berbeda-beda, analisa setiap Bank punya risk appetite dan parameter tersendiri. Kesamaan dari semua analisa adalah kalo hasil BI Checking negatif, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah  umumnya pasti akan langsung ditolak. BI checking adalah ketentuan wajib dimana Bank meminta history kredit (credit card / kredit bank lainnya) dari BI terkait calon debitur. Untuk rasio maksimum plafond KPR yang diberikan umumnya total seluruh kewajiban angsuran bulanan 35%-40% dari penghasilan. profesi yang dihindari Bank untuk menjadi debitur KPR adalah : polisi, politisi / pejabat pemerintah, pengacara, artis. Jika kita akan membeli rumah dengan KPR, sebaiknya pilih KPR yang staf / officernya profesional dan berkualitas. Karena hal ini sangat penting sekali untuk proses after sell nantinya.

Disadur dari Kultwit tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh Michael R Tampi
Twitter account: @mrtampi
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/2452
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 7:44 PM
image Comments
image 0 Comments

 
Kembali ke atas