-->
Showing posts with label Pasar Modal. Show all posts
Showing posts with label Pasar Modal. Show all posts

Cara Transaksi Saham Dan Obligasi Di Pasar Modal

Saham dan Obligasi
Untuk bisa bertransaksi saham dan obligasi di pasar modal, kita sebagai investor harus membuka rekening di perusahaan efek terlebih dahulu. Kita bisa membuka rekening di perusahaan efek dengan cara mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dan secara umum, perusahaan efek yang kita tunjuk sebagai pilihan kita akan mewajibkan kita untuk melakukan deposit dana dengan jumlah tertentu, yang bertujuan sebagai jaminan proses transaksi yang akan kita lakukan.

Namun, sebelum kita memutuskan untuk membuka rekening di perusahaan efek dan bisa melakukan transaksi saham dan obligasi di pasar modal, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut :
1. Jika kita ingin berinvestasi pada saham-saham yang baru ditawarkan di pasar perdana, sebaiknya kita pilih perusahaan efek yang secara aktif dalam proses penjaminan emisi efek. Yaitu perusahaan efek yang bertugas untuk mempersiapkan dan mengantarkan/menjembatani sebuah perusahaan untuk menjual efeknya kepada masyarakat luas.
2. Jika kita hanya perlu jasa yang paling mendasar dari perusahaan efek, seperti untuk melakukan transaksi jual atau transaksi beli saham dan obligasi, sebaiknya kita pilih perusahaan efek yang dapat bekerja dan membantu kita secara cepat dan akurat.
3. Apabila kita membutuhkan jasa tambahan seperti masukan dan saran dalam mengambil keputusan berinvestasi, sebaiknya kita pilih perusahaan efek yang mempunyai kemampuan analisa efek dengan tingkat kualifikasi yang baik dan tentunya yang sudah berpengalaman dibidangnya.

Setelah kita yakin bahwa perusahaan efek yang kita pilih adalah perusahaan terbaik yang dapat membantu kelancaran investasi kita, dan kita telah membuka rekening efek yang dibutuhkan untuk transaksi pasar modal, selanjutkan tentu saja kita bisa melakukan order jual/beli saham dan obligasi.

Cara Transaksi Saham Di Pasar Modal

1. Untuk memulai transaksi saham, kita bisa memberikan perintah jual saham atau beli saham ke perusahaan efek. Nah, perintah tersebut bisa kita lakukan dengan menggunakan telpon, secara tertulis, atau bisa juga secara online memanfaatkan jaringan internet. Tergantung dari fasilitas perusahaan efek tersebut, apakah menyediakan layanan online via internet atau tidak. Untuk isi perintah jual/beli, harus memuat nama saham, jumlah lot yang akan dijual atau dibeli, serta berapa harga jual atau harga beli yang kita inginkan.
2. Perintah yang kita berikan selanjutnya akan diverifikasi oleh perusahaan efek tersebut.
3. Kemudian setelah proses verifikasi selesai, selanjutnya perintah kita akan dimasukkan ke dalam sistem perdagangan Bursa Efek.
4. Semua perintah jual/beli saham yang masuk dari seluruh Perusahaan Efek akan dikumpulkan di Bursa Efek, yang akan di proses dalam sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System).

Cara Transaksi Obligasi Di Pasar Modal

1. Untuk memulai perdagangan obligasi, bisa kita lakukan dengan cara membuat penempatan kuota pada sistem perdagangan di BES (Bursa Efek Surabaya), yang disebut dengan sistem OTC-FIS (Over The Counter - Fixed Income Service). Sehingga seluruh kuota yang masuk ke dalam sistem dapat dilihat secara langsung (real time) oleh para pelaku pasar modal lainnya.
2. Melalui data yang ditampilkan oleh sistem OTC-FIS, kita dapat melihat kuotasi yang paling menarik untuk kita pilih.
3. Lalu, apabila kita tertarik untuk membeli/menjual obligasi, kita bisa menghubungi pihak yang akan membeli/menjual obligasi untuk melakukan negosiasi harga.

Secara umum untuk melakukan transaksi saham dan obligasi, prosesnya seperti yang dijelaskan di atas. Kita tinggal membuka rekening efek, melakukan deposit, kemudian bisa langsung melakukan transaksi di pasar modal untuk membeli atau menjual saham dan obligasi.

Baca juga artikel lainnya tentang : 1. Jenis-jenis obligasi 2. Perusahaan Efek (Sekuritas) Online

Sumber : www.pans.co.id
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 8:34 PM
image Comments
image 0 Comments

Berbagai Pilihan Produk Investasi Di Pasar Modal Indonesia

produk investasi
Belakangan ini banyak berbagai pilihan produk investasi ditawarkan, ada yang mirip dengan produk pasar modal, ada yang tidak. Banyak investasi bodong/penipuan berkedok investasi yang ditawarkan dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda, tanpa memberi tahu tentang resikonya. Investasi bodong ditawarkan dengan imbal hasil ratusan persen setiap tahunnya, jangan tergiur!

Penawaran investasi bodong sangat "wah", lewat internet hingga door to door secara multi level marketing. Tidak sedikit orang yang terpikat sama investasi bodong dan menanamkan modalnya. Di awal memang untung, kemudian banyak yang buntung. Ironisnya, meski telah diedukasi, kejadian investasi bodong tersebut selalu berulang. Kenapa hal itu bisa terjadi? Banyak orang terjebak investasi bodong karena ingin memperoleh keuntungan yang maksimal dan instant. Sebagaimana teori investasi , maka seorang investor mempunyai dua pilihan untuk menanamkan uangnya.

Pilihan pertama adalah menabung di bank dengan harapan memperoleh bunga yang saat ini cukup kecil besarannya. Pada saat bunga bank tinggi, menabung di bank sangat menguntungkan, namun jika bunga bank rendah, kurang menguntungkan. Saat ini, menabung di bank sebenarnya kurang tepat jika disebut investasi namun lebih pada tujuan savings.

Pilihan kedua dalam berinvestasi adalah membuka usaha / menanamkan modal baik secara langsung / melalui pasar modal. Harapan melakukan investasi adalah memperoleh tingkat imbal hasil yang tinggi. Seimbangkan dengan resikonya! 

Banyak sekali berbagai pilihan produk investasi yang ditawarkan, mulai dari yang logis hingga yang tidak. Sebaiknya calon investor cermat! Apapun pilihan investasi yang hendak dipilih seorang investor hendaknya selalu menimbang ada keuntungan dan resiko. Resiko harus dipertimbangkan, sebab resiko investasi merupakan persentase kemungkinan usaha itu mengalami rugi. Selain imbal hasil dan resiko, pertimbangkan tujuan investasi dan juga likuiditas investasi. Likuiditas investasi adalah seberapa cepat / mudahnya investasi kita dicairkan menjadi uang segar. Untuk jangka panjang, dana diharapkan bisa berkembang dengan hasil selalu maksimal dan berdaya beli tinggi. Untuk investasi jangka pendek, dana yang ditanamkan sewaktu-waktu harus bisa dijual tanpa mengalami pengurangan. 

Untuk investasi jangka pendek, produk investasi harus gampang dijual dengan mekanisme pasar yang jelas dan transparan. Contoh investasi yang cukup likuid / mudah dicairkan adalah investasi pasar uang dan pasar modal. Apa itu? Membeli instrumen pasar uang, Surat Berharga Bank Indonesia misalnya, waktu yang dibutuhkan investor untuk bertransaksi surat berharga ini sepekan sekali. Surat Berharga Bank Indonesia (SBI) dilelang tiap pekan. SBI memang fixed income, berpendapatan tetap. Namun investor kecil peluangnya untuk memperoleh SBI sebab dalam membeli butuh dana yang besar. Surat berharga lain, semisal comercial paper (CP), juga bukan "makanan" investor individu yang modalnya kecil. Membeli tanah dan bangunan, tidak saja butuh waktu dalam membeli, tapi juga kurang likuid jika sewaktu-waktu ingin dijual. 

Bagaimana dengan karakteristik produk pasar modal? 
Pertama : Pasar modal merupakan sebuah bisnis yang mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pemilik modal. Pihak yang butuh modal adalah perusahaan atau emiten. Sedangkan pemilik modal adalah investor (atau masyarakat). Pasar modal memberi manfaat buat perusahaan (pencari modal), dan juga bagi investor (penanam modal). Pasar modal memungkinkan masyarakat untuk dapat turut memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek. Pasar modal memiliki berbagai produk yang dapat dipilih untuk investasi jangka pendek ataupun jangka panjang. Dengan karakteristik yang demikian itu, produk yang ditawarkan pasar modal memiliki bukti kepemilikan. 

Kedua : Karakteristik produk pasar modal yang juga khas adalah begitu membeli juga bisa dijual kembali, Selain berpeluang memperoleh capital gain, investor juga berpeluang memperoleh dividen atau hak lain yang melekat. Dividen untuk saham, bunga untuk obligasi. Demikian pula dengan produk-produk derivatif lainnya, seperti right, opsi, waran. 

Beberapa produk pasar modal di Indonesia yang dapat kita pilih antara lain : obligasi, reksadana, dan saham. 
1. Obligasi
Obligasi adalah surat utang, artinya perusahaan “berhutang” pada investor / penanam modal. Karena berhutang, maka perusahaan membayar bunga kepada investor yang disebut dengan “kupon” Selain obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, ada pula obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Obligasi juga bisa diartikan sebagai surat pengakuan hutang jangka panjang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk memperoleh dana. Pemegang obligasi akan memperoleh bunga secara periodik dan akan menerima pokok pinjaman pada tanggal jatuh tempo. Obligasi konversi adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham pada waktu yang ditentukan dimasa depan.

2. Reksadana
Reksadana adalah produk pasar modal yang memiliki tingkat imbal hasil dan resiko di atas obligasi. Di atas reksadana, ada investasi saham yang memberi imbal hasil dan resiko lebih besar. Saham dan obligasi, selain bisa dibeli juga bisa dijual. Demikian juga dengan produk-produk investasi lainnya. Reksadana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya telah menitipkan sejumlah uang kepada pengelola reksadana.

3. Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau merupakan bukti turut serta dalam modal suatu perusahaan.

4. Opsi
Opsi adalah hak untuk membeli atau memiliki, selalu didahului dengan kontrak, dengan waktu berlakunya hak pada periode tertentu. Opsi juga diperjualbelikan di bursa, misalnya opsi untuk membeli saham tertentu pada harga tertentu dengan jumlah tertentu.

Nah, apabila kita ingin berinvestasi di pasar modal, maka jangan menitipkan uang pada pihak-pihak tertentu yang tidak mempunyai ijin untuk mengelola uang di pasar modal. Perlu diingat bahwa pengelola pasar modal memperoleh izin dari Bapepam-LK bukan dari yang lain. Bila ia pengelola dana maka yang ditawarkan adalah unit penyertaan reksadana. Reksadana tersebut bisa berupa reksadana indeks, reksadana syariah, reksadana campuran, reksadana saham, reksadana fixed income / reksadana pasar uang dan valas. Lalu kalau ia perusahaan pialang atau broker maka ia akan menawarkan saham, obligasi dan efek derivatif di pasar modal.

Disadur dari Kultwit tentang Berbagai Pilihan Produk Investasi Di Pasar Modal Indonesia oleh Ellen May
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/33672
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 3:07 AM
image Comments
image 0 Comments

Karakteristik Pasar Modal Syariah

pasar modal syariah
Secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak berbeda jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Lalu apa ciri khusus yang dimiliki oleh pasar modal syariah? Ada beberapa karakteristik pasar modal syariah yang membuatnya unik. Secara umum, pasar modal syariah punya produk dan mekanisme transaksi yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam (penyimpanan dana/ pembiayaan kegiatan usaha) dengan bagi hasil. Dengan adanya prinsip-prinsip  syariah, investor bisa lebih mantap berinvestasi saham dan produk pasar modal lainnya. Inilah yang membedakan antara pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional yaitu pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Awal mula sejarah  pasar modal syariah di Indonesia adalah  diterbitkannya Reksadana syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya BEJ (Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000. Dalam Jakarta Islamic Index, tersedia saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah. Jakarta Islamic Index Jakarta Islamic Index adalah indeks untuk 30 saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Biasanya saham-saham yang masuk Jakarta Islamic Index di-review setiap enam bulan sekali.

Tidak sembarang saham bisa masuk Jakarta Islamic Index (JII). JII hanya menampung 30 saham terbaik yang dikategorikan sebagai saham yang sudah sesuai syariah. Di luar JII pun sebenarnya masih ada saham yang bisa kategorikan sebagai saham yang sesuai dengan kaidah syariah. Lalu, apa saja  syarat supaya saham layak disebut syariah? Perusahaan syariah memiliki manajemen dan usaha yang sejalan dengan syariat, serta memiliki produk halal. Contohnya? Perusahaan yang memproduksi minuman keras dan perusahaan keuangan konvensional tidak memenuhi kategori syariah. Dan Perusahaan yang memiliki hak proporsional bagi nasabahnya, artinya dalam trading saham tidak boleh memakai marjin / fasilitas utang dari broker. Kalaupun memakai leverage/marjin harus ditutup /dibayar kekurangannya. 

Lalu apa saja produk turunan dari pasar modal syariah selain saham ? Efek syariah antara lain Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat / bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu. Reksa Dana Syariah seperti reksadana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi pemodal khususnya pemodal kecil.

Disadur dari Kultwit tentang Karakteristik Pasar Modal Syariah oleh Ellen May
Twitter account: @pakarsaham
Untuk selengkapnya bisa dilihat disini : http://chirpstory.com/li/11608
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 12:37 PM
image Comments
image 0 Comments

Sejarah Pasar Modal Syariah Di Indonesia

Sejarah Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia diawali dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (dulu masih Bursa Efek Jakarta) melakukan kerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management untuk meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 dengan tujuan untuk memandu investor yang ingin berinvestasi secara syariah. Dengan adanya Jakarta Islamic Index, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

18 April tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya seiring berjalannya waktu, instrumen investasi syariah yang ada di pasar modal kian bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah yang dikeluarkan oleh PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia. 

Dari segi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah dimasukkan kedalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007. 

Perjalanan perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, telah disempurnakan oleh Bapepam-LK pada tanggal 30 Juni 2009.

Sumber : dikutip dari website  Bapepam-LK  tentang Sejarah Pasar Modal Syariah
Posted by: Ilham DC
Ilmu Investasi Updated at: 12:32 PM
image Comments
image 0 Comments

 
Kembali ke atas